Nasional, Bandung - Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat telah memeriksa 15 saksi terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan Pancasila yang dituduhkan kepada imam besar Front Pembela Islam Rizieq Syihab.
"Sudah ada 15 saksi yang diperiksa. Di antaranya saksi ahli dan saksi lapangan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada Tempo, Jumat, 20 Januari 2017.
Kasus yang menjerat pimpinan FPI sudah memasuki tahap penyidikan. Kendati demikian, polisi belum menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
Yusri menyebutkan, unsur pidana yang dituduhkan kepada Rizieq sudah terpenuhi. "Tinggal melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Apabila ditemukan dua alat bukti yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.
Adapun barang bukti berupa rekaman video ceramah Rizieq di Bandung tahun 2011 telah dipastikan asli oleh Puslabfor Mabes Polri. Barang bukti itulah yang dijadikan dasar pelaporan Sukmawati Soekarnoputri ke pihak kepolisian.
Sukmawati melaporkan Rizieq dnegan tuduhan telah menghina mantan presiden Soekarno dan Pancasila. Dalam rekaman video tersebut, Rizieq diduga mengucapkan bahwa Pancasila yang disusun Soekarno sila ketuhanannya ada di pantat.
Dalam waktu dekat, Yusri menuturkan, Rizieq akan dipanggil untuk menandatangani berita acara pemeriksaan. "Setelah gelar perkara kami akan panggil Rizieq," kata dia. Gelar perkara rencananya akan dilakukan pada Senin, 23 Januari 2017.
IQBAL T. LAZUARDI S.
0 Response to "Kasus Rizieq, Polda Jawa Barat Sudah Periksa 15 Saksi"
Post a Comment